top of page

Banten Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2024

21 Oktober 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a highway from above. Photo by Gleb Kozenko on Unsplash.

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Banten menyiapkan program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dapat dinikmati oleh masyarakatnya. Program ini berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2024 dan akan berakhir di tanggal 31 Desember 2024.


Jenis program pemutihan pajak yang ditawarkan beragam, yakni termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan juga pemberian diskon pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang bermutasi masuk dari luar Banten. Untuk kedua jenis pemutihan pajak ini, program ditawarkan oleh pemerintah akan berlaku hingga tanggal 21 Desember 2024.


Kemudian, Bapenda Banten juga menawarkan program pemutihan PKB dalam bentuk pembebasan pokok pajak dan denda untuk tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali untuk kendaraan yang bermutasi keluar provinsi. Serta program terakhir yang ditawarkan adalah pembebasan sanksi administratif PKB kecuali untuk tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.


Program ini diberikan oleh Pemerintah Banten dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Banten ke-24. Pelaksanaan program pemutihan PKB ini sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2024, dalam rangka meringankan beban masyarakat.


PKB sendiri bisa dibayarkan oleh masyarakat secara luring (offline) di Samsat terdekat atau secara daring (online) melalui aplikasi Signal dan Sambat (e-Samsat Banten).

bottom of page