Photo of the Malioboro street. Photo by Suci Merlia Nirmalasari on Unsplash.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Yogyakarta, meluncurkan sebuah teknologi baru yang akan mempermudah pembayaran pajak. Pemkab Bantul meluncurkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) elektronik untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adanya SPPT elektronik ini diharapkan dapat memberikan cara bagi para Wajib Pajak (WP) untuk mengakses dan melakukan pembayaran pajak dengan mudah dan cepat. WP juga nantinya dapat menikmati pelayanan pajak yang cepat dan akurat, mengingat layanan juga dapat diakses melalui aplikasi handphone Pajak Bantul.
Tidak hanya melalui peluncuran aplikasi untuk meningkatkan ketaatan WP, pemerintah Bantul juga memberikan penghargaan bagi para WP yang telah berhasil membayarkan pajak mereka sebelum jatuh tempo. Penghargaan ini akan diberikan kepada 126 WP yang telah membayar pajak mereka.
Setiap pemilik SPPT di Bantul sudah dapat menjalankan kewajiban pembayaran pajak mereka, dimana pemkab Bantul berharap bahwa adanya kesadaran dari WP dapat meningkatkan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik Bantul.