
Photo of a beach in Gunungkidul area. Photo by Hartono on Unsplash.
Sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, belum sepenuhnya memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena masih banyak usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa menarik pajak dari aktivitas tersebut.
Pemda Gunungkidul mencatat ada 13 usaha pariwisata yang belum berizin. Dari jumlah itu, 3 (tiga) usaha sudah menyelesaikan perizinan, sementara 10 lainnya masih beroperasi tanpa legalitas dan belum membayar pajak, meski jumlah kunjungan wisatawan ke Gunungkidul tergolong tinggi dan berpotensi menambah penerimaan daerah.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mendorong penerbitan usaha pariwisata, termasuk penerbitan izin usaha bagi pelaku wisata yang belum berizin, agar dapat masuk kedalam basis pajak daerah.

