
Photo of an excavator in a mining site. Photo by Team Kiesel on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim), optimalisasi pemungutan pajak daerah akan dilakukan melalui objek pajak baru, yaitu implementasi dari pajak alat berat. Nantinya, pengenaan pajak alat berat akan dikembangkan untuk dikenakan atas sektor pertambangan dan perkebunan di daerah tersebut.
Menurut Bapenda Kaltim, 3 (tiga) perusahaan besar yang bergerak di sektor pertambangan di Kaltim telah jadi fokus Bapenda untuk dikenakan pajak alat berat, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bayan Resources Tbk., dan PT Kideco Jaya Agung. Penunjukan fokus perusahaan ini berdasarkan analisis dan penelitian Bapenda Kaltim atas potensi kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui pengenaan pajak daerah.
Secara keseluruhan, pihak Bapenda Kaltim telah melakukan penelitian terhadap kurang lebih sebanyak 267 kontraktor dan subkontraktor, di mana sebanyak 136 kontraktor utama dan subkontraktor dari PT Kaltim Prima Coal, 115 kontraktor dan subkontraktor dari PT Kodeco Jaya Agung, dan 15 kontraktor dari PT Bayan Resources Tbk. turut diteliti sebagai objek pajak daerah.
Tidak hanya dari segi pengenaan pajak alat berat, Bapenda Kaltim juga mengejar optimalisasi pajak daerah dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), di mana potensi pajak daerah yang bisa terkumpul dari ketiga perusahaan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.
Bapenda Kaltim ingin memastikan bahwa tidak ada potensi penerimaan pajak daerah yang hilang, sehingga mapping dan analisis terus dilakukan, terutama kepada pemain besar sektor pertambangan dan sektor perkebunan di Kaltim yang merupakan salah dua dari sektor-sektor dengan perusahaan dan aktivitas terbanyak di provinsi tersebut.

