
Photo of houses in the Lebak area. Photo by Yulia Agnis on Unsplash.
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian dengan luas di bawah 5.000 meter persegi ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak.
Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun 2026 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah disampaikan kepada Wajib Pajak (WP) sejak Februari. Secara keseluruhan terdapat 209.856 objek PBB berupa lahan pertanian yang tidak dikenakan pajak pada tahun ini, dengan total luas mencapai sekitar 30.667 hektar.
Nilai ketetapan PBB yang tidak dipungut dari lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,35 miliar sehingga berdampak pada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10%. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para petani sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi sektor pertanian di Kabupaten Lebak.
Meski Undang–Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mendorong penerapan tarif khusus untuk lahan pertanian, Pemerintah Daerah (Pemda) tetap memiliki kewenangan memberikan fasilitas pajak daerah, termasuk pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

