top of page

Barang Milik Pekerja Migran Indonesia akan Dapatkan Relaksasi Pajak

4 Agustus 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the inside of an airport. Photo by Jue Huang on Unsplash.

Pemerintah telah menyetujui adanya relaksasi pajak terhadap barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (“PMI”). Nantinya, barang-barang yang dikirimkan akan dapat menikmati relaksasi setiap tahun.


Kebijakan yang sudah diusulkan sejak tahun 2022 ini diciptakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (“BP2MI”) untuk menghindari adanya permasalahan yang mungkin dapat terjadi di lapangan, seperti petugas-petugas yang kerap membongkar dan memeriksa barang-barang PMI dan barang yang kerap tidak kembali. Contoh relaksasi yang diberikan antara lain adalah relaksasi dengan besar nilai US$1.500 setiap tahunnya untuk pengiriman barang sebanyak 3 (tiga) kali.


Kebijakan ini ditekankan hanya untuk membantu PMI dan tidak digunakan untuk kepentingan bisnis. Selain itu, pengiriman barang-barang nanti juga akan terbatas. Barang-barang ini contohnya seperti barang pindahan, barang yang dikirim ke Indonesia selama mereka dalam masa kontrak, dan barang yang dibawa langsung saat PMI cuti atau menyelesaikan kontrak bekerja.


Selain relaksasi, pemerintah juga menyetujui adanya pembebasan IMEI atau  international mobile equipment identity untuk ponsel milik PMI. Yang dibebaskan nantinya adalah biaya pengurusan IMEI yang cenderung tinggi untuk para PMI.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page