top of page

Batas Free Float akan Naik, OJK Dorong Insentif Pajak dan Keringanan Biaya

4 Desember 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a stock graph. Photo by Behnam Norouzi on Unsplash.

Rencana peningkatan batas minimum free float dinilai membutuhkan berbagai insentif agar transisi berjalan dengan baik. Berbagai keringanan tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk biaya emisi dan insentif annual listing fee dan initial listing fee dari Bursa Efek Indonesia (BEI).


Struktur insentif pajak berjenjang menjadi fokus utama dalam rencana peningkatan batas minimum free float ini. Saat ini, emiten dengan free float 40% akan mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%.


Pembaruan aturan juga mencakup perhitungan initial free float yang diusulkan berbasis kapitalisasi pasar dengan tingkatan tertentu, menggantikan skema lama yang menggunakan nilai ekuitas.


Ketentuan untuk continuing obligation saat ini batas free float berada di 7,5% akan dinaikkan menjadi 10% hingga 15%. Emiten initial free float pasca Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk mempertahankan tingkat free float selama 1 (satu) tahun, dan memiliki masa transisi continuing obligation selama 4 (empat) tahun. Sementara itu, bagi emiten yang telah tercatat, continuing obligation diberlakukan dengan periode penyesuaian 3 (tiga) tahun menuju ketentuan baru.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page