Photo of the stacks of books. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan nota dinas yang mengatur batasan-batasan fasilitas pendidikan dan pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini diatur dalam Nota Dinas Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Fasilitas pendidikan dan pelatihan yang akan dibebaskan dari pengenaan PPh atau pajak natura dibagi menjadi beberapa jenis. Pertama, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang diberikan pada daerah tertentu sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu.
Fasilitas pendidikan dan pelatihan ini dikecualikan dari pengenaan PPh jika diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu, dan bagi fasilitas pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pemberi kerja secara mandiri di daerah tertentu atau diberikan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
Kemudian, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada pekerja yang tidak diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu juga dikecualikan dari pengenaan PPh dalam hal diterima atau diperoleh oleh pekerja tidak termasuk keluarga, dan merupakan sejenis beasiswa yang memenuhi ketentuan khusus.
Beasiswa yang dimaksud yakni merupakan beasiswa yang diterima oleh pegawai yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta berhubungan dengan partisipasi pendidikan formal atau nonformal di dalam negeri maupun di luar negeri.