Photo of a car traffic. Photo by Aleksandr Popov on Unsplash.
Pemerintah kembali menyebutkan bahwa akan adanya implementasi uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang akan dilakukan sehubungan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (“PKB”).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”) mengingatkan akan adanya Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur hal ini, namun kebijakannya sendiri dikatakan seharusnya berlaku 2 (dua) tahun sejak kebijakannya diundangkan, yakni sekitar bulan Februari 2023.
Pasal yang mengatur penggunaan uji emisi dalam rangka pembayaran PKB ini adalah Pasal 206 dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa ketentuan baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Ketentuannya adalah baku mutu emisi ini sendiri akan dikenakan pada alat transportasi darat yang telah memiliki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun dan pengukuran emisinya dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan perundang-undangan.
Adapun provinsi yang sudah menerapkan kebijakan ini adalah provinsi DKI Jakarta, yang mana setahun sebelum PP 22 Tahun 2021 terbit, telah mengundangkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk daerah DKI Jakarta.