Photo of a vehicle at the side of the road. Photo by Jason Leung on Unsplash.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) dan pajak progresif direncanakan akan dihapus dalam rangka mempermudah masyarakat dalam melakukan pemenuhan kewajiban yakni pelaporan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) juga dalam mengurus kepemilikan kendaraan.
Adanya penghapusan BBNKB dan pajak progresif akan berdampak positif, karena diharapkan masyarakat kemudian tidak perlu ragu lagi dalam mengatur balik nama kendaran bermotor. Selain itu, data kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat juga akan lebih valid kepemilikannya agar lebih mudah diatur. Melalui penghapusan ini juga diharapkan agar masyarakat tidak perlu lagi menunggu waktu pemutihan PKB yang dianggap tidak pasti.
Penghapusan ini juga dianggap sebagai salah satu bentuk relaksasi dari Undang-Undang (“UU”) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa data kendaraan yang telah menunggak PKB selama 2 (dua) tahun dapat dihapuskan atau diblokir.
Saat ini data kendaraan bermotor diatur oleh 3 (tiga) instansi berbeda, yakni Jasa Raharja, Kepolisian Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Hingga saat ini, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban PKB merupakan masalah yang kerap dihadapi, dengan sekitar 30% sampai 40% masyarakat yang memiliki kendaran bermotor yang taat membayar PKB.