Photo of a freight dock. Photo by Wolfgang Weiser on Unsplash.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan hasil self-assessment terkait dengan kegiatan impor barang yang dikirimkan ke Indonesia. Importir yang melakukan kegiatan impor maka diwajibkan untuk menghitung sendiri pungutan pajak dan bea yang perlu dibayar, serta menyertakan data barang kiriman.
Importir, maka dari itu, memiliki potensi untuk dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk denda jika diketahui bahwa ada kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang merupakan standar penetapan besar bea dan pajak yang harus dibayarkan oleh importir.
Jika ada kesalahan dalam pemberitahuan, maka besaran bea dan pajak yang harus dibayarkan akan mengalami kurang bayar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, importir perlu melakukan beberapa hal agar tidak kena denda, berdasarkan paparan dari DJBC. Pertama, importir perlu memastikan bahwa data yang diisi terkait barang kiriman dalam pengiriman adalah benar dan tepat, terutama sehubungan dengan nilai, jumlah, dan uraian barang.
Selanjutnya, importir diminta untuk proaktif dalam melakukan pengecekan lokasi dan rute barang kiriman.
Terakhir, importir diminta untuk melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos terkait nilai, harga, dan uraian barang kiriman sebelum pihak penyelenggara pos mengirimkan consignment note atau dokumen perjanjian pengiriman barang kepada pihak Bea Cukai.
Bea dan pajak yang perlu dibayarkan merupakan tanggungjawab dari importir, sehingga importir harus memastikan bahwa semua data dan kebutuhan pengiriman seperti pembayaran dan penyampaian dokumen, akan dilakukan oleh pihak penyelenggara pos, Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sebagai kuasa dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).