
Photo of a Ferris wheel in Gresik. Photo by rendy bramestian on Unsplash.
Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan masyarakat sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Gresik memperkuat perannya melalui optimalisasi penerimaan negara, fasilitas perdagangan, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengawasan dan penegakan hukum.
Kinerja penerimaan dari sektor cukai, bea masuk, dan bea keluar tercatat melampaui target, hal tersebut mencerminkan peningkatan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung stabilitas fiskal dan pembiayaan pembangunan.
Dalam mendukung pertumbuhan industri dan investasi, DJBC Gresik memantau pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat dengan total nilai Rp1,06 triliun, yang mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengawalan tersebut berdampak pada peningkatan devisa ekspor hingga Rp188,68 triliun serta penyerapan 20.241 tenaga kerja. Dukungan serupa juga diberikan melalui pengawalan fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik senilai lebih dari Rp396 miliar, yang mendorong devisa ekspor mencapai Rp17 triliun dan memberi manfaat langsung bari 1.091 tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).
Komitmen DJBC Gresik terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif turut diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM, antara lain lewat program Klinik Ekspor yang pada 2025 mendampingi 11 UMKM produk unggulan lokal dari total 38 UMKM binaan sejak 2021.
Sementara itu, lebih dari 27 juta batang rokok ilegal dan 880 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berhasil diamankan sepanjang tahun. Sementara itu, penguatan transformasi digital pada layanan dan perizinan mendorong peningkatan kualitas pelayanan, serta mendukung kelancaran aktivitas kepabeanan dan cukai.

