top of page

Bea Cukai Revisi Pelaporan Barang di Kawasan Bebas, Kini Gunakan SSR Mobile

26 Mei 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person dragging a trolley out of an export container. Photo by Elevate on Unsplash.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Nomor PER-4/BC/2026, yang mengatur revisi atas tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan tertentu. Lebih tepatnya, atas Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Kawasan Bebas).


Berdasarkan peraturan tersebut, pelaporan pengeluaran barang dari kawasan bebas bisa dilakukan secara mandiri, yaitu dengan menggunakan self-service report (SSR) mobile. Revisi atas pelaksanaan pelaporan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan atas barang-barang yang keluar dari kawasan bebas.


Sejumlah perubahan yang dapat ditemukan dalam PER-4/BC/2026 adalah perubahan atas definisi SSR mobile, yang merupakan salah satu dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai dokumen pelengkap pabean berupa pelaporan pelayanan mandiri. SSR mobile akan digunakan untuk pelaporan pelayanan dengan basis geotagging atas setiap kegiatan pengeluaran barang dari KPBPB.


Kemudian, Lampiran III yang berisikan rincian tata cara pemasukan barang untuk dikeluarkan dari KPBPB ke kawasan pabean juga turut diubah. Adapun perubahan dalam PER-4BC/2026 telah berlaku per tanggal 12 Mei 2026.

bottom of page