
Photo of the Tiffany and Co logo on a storefront. Photo by Serena T on Unsplash.
Penyegelan toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha perhiasan impor agar tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Tindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwi) Jakarta pada 11 Februari 2026 setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa akan menyegel toko emas impor yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara. Penyegelan dilakukan apabila pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan atas temuan pelanggaran kepabeanan, termasuk kewajiban pemberitahuan impor dan pelunasan pungutan negara.
Pemerintah memastikan langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan barang impor sekaligus upaya untuk mengamankan penerimaan negara. Barang impor ilegal dipastikan akan ditindak tegas guna menjaga persaingan usaha tetap sehat serta menciptakan iklim perdagangan yang adil di dalam negeri.

