
Photo of a mountain and body of water in Tanjung Pinang. Photo by Siborey Sean on Unsplash.
Kinerja positif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Tanjungpinang terus berlanjut hingga September 2025 dengan capaian penerimaan lebih dari Rp32 miliar, melampaui target yang ditetapkan.
Kontribusi dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) juga telah mencapai lebih dari Rp2 triliun, mencerminkan peningkatan efektivitas pelayanan serta optimalisasi fungsi pengawasan di wilayah kerja tersebut. Dalam upaya menjaga ketertiban arus barang, Kanwil Bea dan Cukai Tanjungpinang telah mencatat 133 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas berbagai pelanggaran sepanjang tahun ini.
Penindakan mencakup lebih dari 4 (empat) juta batang hasil tembakau ilegal serta tiga kasus narkotika dengan barang bukti 8 (delapan) kg sabu dan 13 milliliter happy water. Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp21 miliar, sementara upaya ini turut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Capaian ini mencerminkan komitmen kuat seluruh jajaran dalam memperkuat pengawasan dan pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Tanjungpinang.

