Photo of Taxpayer Identification Number. Photo property of MIB.
Integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) sudah mulai dijalankan. Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP ini dapat berfungsi penuh di tanggal 1 Januari 2024, dimana semua Wajib Pajak (“WP”) diharapkan sudah melakukan validasi NIK mereka. Oleh karena itu, pihak ketiga penyelenggara administrasi diwajibkan menggunakan integrasi NIK dan NPWP mulai tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan ini dapat ditemukan dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Beberapa layanan administrasi yang dimaksud harus menggunakan NIK-NPWP yakni berupa layanan ekspor dan impor, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan pencairan dana pemerintah, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, serta layanan lain yang memiliki penggunaan NPWP sebagai syarat.
Integrasi antara data NIK dan NPWP tertuang dalam PMK 112/2022 yang berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni di tanggal 8 Juli 2022. Pemerintah kini gencar mengingatkan para WP agar segera melakukan validasi NIK dan NPWP mereka karena keduanya akan sepenuhnya terintegrasi di tahun 2024.