
Photo of traffic in Bandung. Photo by Ikhsan Assidiqie on Unsplash.
Akibat pengenaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), daerah Jawa Tengah ramai dengan seruan oleh masyarakat untuk tidak membayarkan pajak kendaraan. Hal ini tidak ditemukan di Jawa Barat, yang memilih untuk menghadapi isu opsen PKB dengan cara lain.
Berdasarkan paparan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa sebagai KDM, daerah Jawa Barat tidak akan memberlakukan kenaikan tarif pajak untuk kendaraan pribadi dan juga tidak ada kenaikan atas tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini berarti tarif PKB yang berlaku sama dengan tarif pada tahun 2025.
Tidak hanya itu, pemerintah Jawa Barat juga telah memutuskan untuk memberikan keringanan pajak khusus untuk kendaraan dengan plat kuning. Jenis keringanan yang diberikan adalah penurunan tarif pajak, dimana untuk kendaraan angkutan penumpang, dari tarif pajak 60% akan turun menjadi 30%. Sedangkan untuk kendaraan angkutan barang, tarif pajak turun dari 100% menjadi 70%.
Keputusan KDM terus disosialisasikan oleh Samsat, yang juga memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami peningkatan.
Penurunan tarif sendiri didasari oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai relaksasi opsen dan pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum, yang diketahui mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2026. Adanya keringanan pajak ini diharapkan dapat mendorong penerimaan pajak dalam rangka melakukan pembangunan di berbagai sektor.

