Hingga tanggal 14 Desember 2022, jumlah penerimaan pajak 2022 kini telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya pada Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 98 Tahun 2022. Angka ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) Kita pada tanggal 20 Desember 2022 kemarin.
Sesuai dengan ‘bocoran’ yang sebelumnya telah diberikan, target penerimaan pajak telah terlampaui dan terkumpul sebesar 110,06% atau setara dengan Rp1.634,36 triliun. Jumlah penerimaan ini juga dikatakan tumbuh jika dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya, dan mengalami pertumbuhan sebesar 41,93%.
Lebih rincinya, sektor Pajak Penghasilan (“PPh”) Nonmigas menyumbang hasil penerimaan paling tinggi, dengan jumlah Rp900 triliun atau setara dengan 120,2% dari target yang ditetapkan, sedangkan PPh Migas menyumbang dengan jumlah Rp75,4 triliun atau setara dengan 116,6% dari target. Selain itu, sektor Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) menyumbang penerimaan sebesar Rp629,8 triliun atau setara dengan 98,6% dari target. Terakhir, Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya menyumbang sebesar Rp29,2 triliun atau setara dengan 90,4% dari target untuk penerimaan pajak.
Tingginya angka penerimaan pajak tahun ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), tingginya harga komoditas, serta jalannya pemulihan ekonomi yang semakin baik.