Photo of a calendar with push pins on it. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Wajib Pajak (“WP”) dapat melakukan perpanjangan atas jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan yang harusnya jatuh tempo 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak sebelumnya berakhir. Perpanjangan ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 243 Tahun 2014 dan PMK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
WP dapat menyampaikan perpanjangan waktu paling lama hingga 2 (dua) bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. WP yang menyampaikan perpanjangan waktu diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka dalam jangka waktu perpanjangan tersebut. Jika ingin memperpanjang batas waktu, WP harus memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama yakni WP akan diminta untuk menyiapkan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik atau hardcopy. Kemudian, pemberitahuan perpanjangan ini juga harus dilampiri dengan:
penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
laporan keuangan sementara.
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
WP harus menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir kepada Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) baik secara langsung ataupun melalui pos. Terakhir, WP terkait atau kuasa WP harus menandatangani perpanjangan penyampaian SPT tersebut. Surat kuasa khusus juga wajib dilampirkan jika formulir ditandatangani kuasa WP.
Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, sedangkan bagi WP Badan akan jatuh di tanggal 30 April 2023.