Photo of a sidewalk cafe. Photo by Francesco Patrinostro on Unsplash.
Berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerimaan pajak daerah di tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021. Penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai jumlah Rp209,47 triliun dan mengalami pertumbuhan sebesar 5,1%, dimana pertumbuhan ini ditopang oleh berbagai jenis pajak daerah.
Pertama, dari pajak hotel. Penerimaan dari pajak hotel mengalami pertumbuhan sebesar 89% dengan jumlah realisasi penerimaan sebesar Rp6,07 triliun. Sedangkan untuk pajak parkir, jumlah realisasi penerimaannya sebesar Rp1,09 triliun serta mengalami pertumbuhan sebesar 35%. Selanjutnya, ada pajak restoran yang mengalami pertumbuhan sebesar 41% dengan jumlah penerimaan sebesar Rp11,94 triliun, dan terakhir ada pajak hiburan seperti pagelaran atau pameran berbayar yang mengalami pertumbuhan paling besar, yakni sebesar 213% atau setara dengan jumlah penerimaan sebesar Rp1,49 triliun.
Penerimaan pajak daerah sendiri menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan asli daerah atau PAD, dimana jumlahnya menyumbang sebesar 72,6% dari jumlah keseluruhan PAD. Implikasi dari pertumbuhan ini sendiri berarti kegiatan di berbagai daerah di Indonesia sudah mengalami peningkatan, sehingga perlu juga ada peningkatan dari sisi produksi barang dan jasa yang dibutuhkan di daerah agar harga barang dan tingkat inflasi tetap berada dalam tingkatan yang memadai.
Jumlah penerimaan pajak Indonesia secara keseluruhan di tahun 2022 mencapai angka Rp1.717,8 triliun atau telah memenuhi target sebesar 115,6%. Angka ini juga dikatakan mengalami pertumbuhan sebesar 34,3%. Berbagai faktor mengakomodasi pertumbuhan pajak ini, seperti adanya Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”).