Photo of people passing by. Photo by Jacek Dylag on Unsplash.
Jika dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak (“WP”) di tahun 2021, maka kini terdapat perbedaan kira-kira sejumlah 7,2 juta orang yang sudah mendaftarkan diri sebagai WP. Angka ini didapatkan dari jumlah penambahan WP sejak tahun 2021 hingga kuartal III tahun 2022.
Meskipun bertambah, jumlah penerimaan pajak justru dinilai tidak sebanding dengan jumlah kenaikan WP ini. Apalagi jika ditelusuri lebih lanjut, jumlah penerimaan pajak dari penambahan WP ini ternyata mengalami penurunan. Jika pada tahun 2021 dengan jumlah penambahan WP sebanyak 3,4 juta orang menghasilkan Rp7,7 triliun dalam penerimaan pajak, di tahun 2022 ini, jumlah penambahan WP sebanyak 3,8 juta orang “hanya” menghasilkan sebanyak Rp3,2 triliun dalam penerimaan pajaknya.
Oleh karena itu, ada beberapa strategi yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan dari WP baru ini. Beberapa caranya adalah melalui ekstentifikasi perpajakan, dengan memperhatikan WP yang merupakan High-Wealth Individuals (“HWI”) yang menjadi prioritas pengawasan.
Setelah itu, DJP juga akan melakukan optimalisasi atas perluasan basis perpajakan, dimana hal ini dilakukan dengan cara mendorong para WP untuk segera melakukan validasi antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka. Sedangkan untuk 2 (dua) strategi terakhir yakni dengan cara memberikan insentif fiskal yang terukur serta reformasi bidang perpajakan.