Photo of a mallet of law. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.
Peluncuran aplikasi e-Tax Court tentunya mempermudah proses pengadilan pajak bagi seluruh pihak yang terkait. Melalui aplikasi e-Tax Court, sidang pengadilan pajak akan digelar secara elektronik dan terbuka untuk umum, sehingga publik bisa menyaksikan sidang yang tengah berjalan.
Sidang pengadilan pajak dapat digelar dan ditonton oleh umum selama sidang digelar melalui jaringan internet publik sesuai dengan asas yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) Nomor 1 Tahun 2019. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, pengadaan pemeriksaan dan pembacaan putusan harus dilaksanakan pada sidang yang terbuka untuk umum.
Aplikasi e-Tax Court yang telah dirilis pada bulan Mei 2023 lalu dibuat dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat alur proses pengadilan pajak sehingga dapat dilakukan tanpa tatap muka, sehingga proses ini bisa berjalan lebih efektif. Aplikasi e-tax court sendiri memiliki 4 (empat) fitur yang mendukung pengoperasian, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, serta e-putusan yang menggunakan teknologi automasi hasil putusan.