Photo of a calculator and book. Photo by FIN on Unsplash.
Sesuai dengan peraturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), yakni Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 44 Tahun 2022, kini terdapat peraturan baru tentang Tanggung Renteng.
Tanggung Renteng sendiri, secara umum, merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan tanggungjawab yang secara rata terbagi untuk semua pihak. Sedangkan dari segi perpajakan, istilah ini digunakan untuk menjelaskan tanggungjawab gabungan atas pembayaran PPN terutang atas penjualan barang, penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) atau Jasa Kena Pajak (“JKP”) beserta dengan PPnBM.
Jika merujuk pada PP terbaru, maka tanggung renteng ini berarti pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab, maka akan bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran baik PPN maupun PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak bisa ditagihkan kepada penjual atau pemberi jasa. Selain itu, tanggung renteng ini juga akan berlaku jika pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan kepada penjual atau pemberi jasa.
Secara umum, prinsip ini pun muncul karena tanggungan PPN yang melekat kepada pembeli dan penjual. PP Nomor 44 Tahun 2022 sendiri telah ditandatangani dan resmi berlaku pada tanggal 2 Desember 2022.