Photo of a stack of coins. Photo by Mathieu Stern on Unsplash.
Ada peraturan baru yang akan dijadikan dasar dalam mengatur uang negara di tahun 2023 besok, yakni Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) Tahun Anggaran 2023. Pada peraturan ini, ada beberapa hal yang akan diatur yang sejalan dengan APBN di tahun 2023.
Beberapa hal ini termasuk isi dari APBN 2023 yang terdiri dari anggaran belanja negara yang terdiri dari anggaran untuk pemerintah pusat serta pemerintah daerah, anggaran pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”), serta pembiayaan anggaran. Perpres ini juga turut mengatur insentif fiskal yang akan diberikan kepada daerah-daerah.
Menurut peraturan ini, target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun akan disumbang oleh beberapa jenis pajak. Contohnya, target yang telah ditetapkan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”) yakni sebesar Rp935,06 triliun, yang terdiri dari PPh Non Migas dengan target sebesar Rp873,62 triliun dan PPh Migas dengan target sebesar Rp61,44 triliun. Target PPh ini sendiri dikatakan naik sebesar 15% jika dibandingkan dengan target di tahun 2022.
Kemudian, untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) akan memiliki target sebesar Rp742,95 triliun, sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) akan memiliki target dengan jumlah Rp31,31 triliun. Terakhir, jenis pajak lainnya akan memiliki target dengan besar Rp8,69 triliun yang turun 24% jika dibandingkan dengan target tahun 2022.
Perpres Nomor 130 Tahun 2022 sebelumnya telah ditandatangani dan ditetapkan berlaku pada tanggal 30 November 2022.