Photo of a building. Photo by Lewis Roberts on Unsplash.
Terdapat beberapa perubahan keadaan ekonomi yang nantinya kelak dapat mempengaruhi jumlah target penerimaan pajak di tahun 2023. Hal-hal yang sebelumnya mempengaruhi jumlah penerimaan pajak 2022 secara baik, dapat menghasilkan hasil yang sebaliknya di tahun 2023.
Salah satu alasan dari tingginya jumlah penerimaan pajak di tahun 2022 adalah karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”). Program ini sendiri dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) dan telah berhasil dalam mengumpulkan aset dan harta dari Wajib Pajak (“WP”), serta menambah jumlah WP baru.
Selain adanya PPS, tingginya harga komoditas juga merupakan sebuah tantangan bagi penerimaan pajak di tahun 2023, karena harga komoditas diprediksi tidak akan setinggi di tahun 2022 lagi. Hal ini merupakan tantangan di kemudian hari karena adanya kebutuhan memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Beberapa faktor lain seperti keadaan geopolitik global juga dapat mempengaruhi lambatnya arus perekonomian Indonesia nantinya. Selain itu, ada pula ancaman resesi global yang juga akan mempengaruhi penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah akan mempersiapkan diri dan memastikan bahwa target penerimaan pajak 2023 dapat tercapai.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan target sebesar Rp1.718 triliun untuk penerimaan pajak. 2023. Angka ini tertuang dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 130 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.