Photo of a suburban area. Photo by Adam Davis on Unsplash.
Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi mempersiapkan kesempatan bagi para warga Bekasi yang belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mereka. Program ini dilaksanakan salah satunya dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Indonesia.
Program yang sudah berjalan sejak tanggal 8 Juli 2024 ini menawarkan keringanan pajak dalam bentuk diskon PBB-P2 dan juga pembebasan denda sanksi administratif pajak daerah untuk tahun 2024. Program ini sendiri akan berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Secara lebih rinci, besar diskon yang diberikan yakni sebesar 10% dan 5% tergantung dari periode waktu pembayaran PBB pemilik tanah dan bangunan. Diskon 10% akan diberikan jika pembayaran dilakukan dalam periode waktu 8 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024, sedangkan diskon 5% akan diberikan selama pembayaran dilakukan dalam periode 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.
Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif akan berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, diantaranya yakni pajak air tanah (PAT) untuk masa hingga Desember 2023, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian, dan jasa parkir sampai masa pajak Desember 2023, serta pajak reklame sampai masa pajak Desember 2023 dan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2024.
Oleh karena itu, pemkot Bekasi mendorong masyarakat untuk menggunakan kesempatan program pemutihan pajak ini untuk menjalankan kewajiban pembayaran pajak mereka dan meningkatkan ketaatan dari para Wajib Pajak (WP). Selain itu, partisipasi warga Bekasi dalam program ini juga dapat meningkatkan kinerja pembangunan daerah.