Photo of the front of a house. Photo by Nikita Ignatev on Unsplash.
Pemerintah telah melakukan pembaruan peraturan atas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang dikenakan terhadap pembelian rumah subsidi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.
Salah satu hal yang berubah dari pembebasan PPN atas pembelian rumah ini jatuh kepada naiknya batasan harga jual yang dapat menikmati fasilitas bebas PPN ini. Kenaikan batasan ini sendiri didasari oleh meningkatnya biaya konstruksi secara tahunan, yakni dengan rata-rata 2,7% per tahunnya. Kini, batas harga jual untuk rumah yang dibebaskan dari PPN berada pada rentang Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023, dan rentang Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk tahun 2024.
Selain itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum PPN dapat dibebaskan atas transaksi jual beli rumah ini. Simak kriterianya secara lengkap:
Rumah memiliki luas bangunan minimal sebesar 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Rumah memiliki luas tanah sebesar 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Harga jual rumah tidak melebihi batasan harga jual yang telah disebutkan.
Rumah merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (“MBR”), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Adanya PMK ini diharapkan dapat menjaga kinerja program fiskal, serta menjaga tingkat keterjangkauan rumah-rumah yang layak huni. Selain itu, PMK ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan perumahan, terutama untuk MBR.