top of page

26 Oktober 2026

Belum Ada Rincian, Perubahan Besar PTKP Masih Dibahas dan Akan Berlaku 2027

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a stack of coins in front of a miniature house. Photo by Artful Homes on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Perubahan PTKP ini sendiri direncanakan untuk berlaku mulai tahun 2027.


Menurut penjelasan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, perubahan atas PTKP saat ini masih dievaluasi oleh pemerintah. Perubahan sendiri akan dilakukan dengan melihat level inflasi dan upah minimum, dan pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi atas ambang batas PTKP sebesar Rp54 juta.


Ambang batas PTKP sebesar Rp54 juta pertama kali ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yang berarti PTKP tersebut telah berlaku selama 1 (satu) dekade pada tahun 2026 ini.


Ambang batas PTKP tersebut berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang masih lajang atau belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Karena masih berada dalam tahap pembahasan, Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ambang batas PTKP masih berada dalam tahap finalisasi besaran dan juga penyusunan PMK sebagai dasar hukum.


Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan konsultasi atas besaran ambang batas PTKP terbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga hingga saat ini, belum ada rincian besaran yang bisa diinformasikan kepada masyarakat.

Lihat berita lainnya

Belum Ada Rincian, Perubahan Besar PTKP Masih Dibahas dan Akan Berlaku 2027
Ada Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak, WP Hanya Bisa Ajukan Maksimal 2 Kali
Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
bottom of page