Photo of the Indonesian flag. Photo by Ryan Dinata on Unsplash.
Selasa lalu (18/10), telah digelar acara Pre-Market Sounding Proyek Ibu Kota Negara (“IKN”). Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, menjelaskan bahwa akan ada banyak insentif perpajakan yang diberikan bagi pihak investor swasta yang berinvestasi pada wilayah IKN. Peraturan ini kini tengah diramu oleh pihak-pihak terkait.
Beberapa jenis insentif perpajakan yang akan diberikan yakni berupa super tax deduction serta tax holiday, dimana insentif tax holiday pada bidang infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun. Durasi ini dinilai lebih lama jika dibandingkan dengan daerah lainnya yang mengadakan insentif serupa.
Sedangkan untuk tax holiday pada bidang fasilitas ekonomi seperti kawasan wisata, kawasan pusat perbelanjaan, dan tempat bergabung dalam hal Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (“MICE”) akan mendapatkan tax holiday dalam jangka waktu 20 tahun. Selain itu, super tax deduction sebesar maksimal 350% akan diberikan kepada para investor yang berinvestasi di bidang penelitian dan pengembangan, serta pada bidang tertentu.
Selain tengah berjalannya pembangunan dalam segi akses jalan dan kawasan perumahan, Bambang juga menyebutkan bahwa kini pembangunan terkait badan usaha untuk memfasilitasi semua transaksi antara investor dan Badan Otorita IKN tengah dijalankan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses transaksi antara investor dan pihak Otorita IKN.
Pada kesempatan kali ini, Presiden Indonesia Joko Widodo juga mengingatkan dan mendorong para investor agar tidak ragu untuk berinvestasi pada IKN, selain karena payung hukumnya yang sudah jelas, juga karena konsep kota pintar berbasis alam dan hutan yang belum ditemukan di negara lain.