top of page

Berbeda Namun Satu Tujuan, Pengenaan Pajak Ekspor Nikel Bukan Karena WTO

28 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of Cargo Ferry. Photo by pigphoto on Getty Images.

Setelah sebelumnya Indonesia mengalami kekalahan melawan Uni Eropa dalam pengajuan gugatan mengenai larangan ekspor nikel, kini tengah ramai pembicaraan mengenai adanya pajak ekspor nikel yang ‘dicurigai’ merupakan siasat dari pemerintah Indonesia untuk tetap menjalankan hilirisasi industri.


Meskipun begitu, Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”), menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah siasat dalam menyikapi kekalahan gugatan, serta bukan dalam rangka pengadaan nilai tambah komoditas nikel. Selain itu, pengenaan pajak ini sendiri pun masih dalam perbincangan, terkait besar tarif serta dampaknya dalam beberapa kementerian terkait, sehingga pasal pengenaan pajak ini masih dalam proses pengkajian.


Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan pajak ekspor atas nikel dan feronikel merupakan dukungan atas proses hilirisasi industri pertambangan. Diharapkan dari pengenaan pajak ini adalah dampak yang baik tidak hanya pada ekonomi Indonesia, tetapi juga untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia.


Sedangkan dari sisi larangan ekspor nikel, pemerintah Indonesia kini tengah dalam proses pengajuan banding atas hasil laporan akhir (final report) tersebut. Diketahui kekalahan tersebut adalah akibat dari kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dari World Trade Organization (“WTO”).

bottom of page