Photo by Danilo Capece on Unsplash.
Tercatat hingga bulan Februari 2023, jumlah penerimaan pajak kini mencapai angka Rp279,98 triliun. Angka ini ditopang oleh berbagai jenis pajak, dengan Pajak Penghasilan (“PPh”) Nonmigas sebagai penyumbang penerimaan pajak paling besar.
Penerimaan pajak hingga bulan Februari 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 40,35% jika dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya, dan telah memenuhi sebesar 16,3% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) 2023.
Secara lebih rinci, untuk jenis pajak PPh Nonmigas, penerimaan yang terkumpul berjumlah sebanyak Rp137,09 triliun, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) angka penerimaannya mencapai Rp128,27 triliun. Ketiga, PPh Migas mengumpulkan penerimaan berjumlah Rp12,67 triliun, dan terakhir Pajak Bumi Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya memiliki angka penerimaan sebesar Rp1,95 triliun hingga bulan Februari 2023.
Secara keseluruhan, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan yang positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kecuali dari jenis pajak PPh Migas. Angka pertumbuhan paling besar dipegang oleh PPN dan PPnBM dengan pertumbuhan sebesar 72,87%, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi pertumbuhan di angka 6,36%.
Tingginya angka penerimaan di awal tahun 2023 dipengaruhi oleh beragam faktor, seperti adanya efek dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), mulai membaiknya aktivitas ekonomi, serta tingginya harga komoditas.
Kedepannya, Menteri Keuangan mewanti-wanti adanya penurunan harga komoditas dan basis penerimaan yang mulai mengalami normalisasi, sehingga dapat menurunkan laju penerimaan pajak.