Photo of a digital technology. Photo by fabio on Unsplash.
Penerimaan pajak dari sektor kripto dan financial technology (“fintech”) telah berjumlah Rp441,55 miliar sejak berlaku di bulan Mei 2022. Angka penerimaan ini merupakan jumlah yang terkumpul sejak bulan Juni hingga tanggal 14 Desember 2022.
Secara lebih rinci, penerimaan atas pajak kripto mencapai jumlah Rp191,11 miliar, sedangkan penerimaan atas pajak fintech untuk peer-to-peer (“P2P”) lending adalah sebesar Rp148,6 miliar.
Kemudian, dari segi pajak fintech, penerimaan dibagi menjadi Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima Wajib Pajak (“WP”) Dalam Negeri (“DN”) yakni memiliki penerimaan sebesar Rp121,65 miliar, dan PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman yang diterima WP Luar Negeri (“LN”) yakni sebesar Rp88,15 miliar.
Sedangkan untuk pajak kripto, penerimaan dibagi menjadi melalui PPh Pasal 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) DN dan penyetoran sendiri sejumlah Rp110,44 miliar, dan juga dari Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) DN atas Pemungutan oleh Non-bendaharawan sebesar Rp121,31 miliar.
Sebelumnya, pajak atas kripto dan fintech ditetapkan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022. Pemberlakukan pajak ini sejalan dengan peraturan mengenai kripto yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 68/PMK.03/2022 dan juga peraturan mengenai fintech yang diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022.