top of page

Besar Penerimaan Pajak Regional dari Jawa Timur III Capai Lebih Dari Rp 8 Triliun

30 April 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Bromo mountain in East Java. Photo by Ake Widyastomo on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, tercatat bahwa penerimaan pajak yang terkumpul pada daerah tersebut hingga Maret 2024 mencapai Rp8,53 triliun.


Angka penerimaan pajak yang terkumpul ini setara dengan 23,66% dari target yang sebelumnya telah ditetapkan, dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 20,75%. Pertumbuhan ini didorong dengan adanya pertumbuhan penerimaan pajak neto yang berasal dari Wajib Pajak (WP) Industri Hasil Tembakau (IHT).


Secara sektor, penerimaan pajak yang terkumpul pada daerah tersebut didukung paling banyak oleh sektor industri pengolahan yang menyumbang 73,56% dari total penerimaan. Selanjutnya, penerimaan pajak juga didukung oleh sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang masing-masing menyumbang sebesar 8,45% dan 3,78%.


Sedangkan penerimaan pajak yang diterima di Kanwil DJP Jawa Timur I hingga bulan Maret 2024 berjumlah Rp27,26 triliun, yaitu terealisasi sebesar 22,5% dari target sebesar Rp122,36 triliun. Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di daerah tersebut memberikan kontribusi sebesar 58% terhadap keseluruhan penerimaan.

bottom of page