
Photo of a stack of cash money. Photo by Ryan Quintal on Unsplash.
Berdasarkan data yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, proyeksi belanja pajak ditetapkan sebesar Rp563,6 triliun. Jumlah belanja pajak ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan proyeksi belanja pada tahun 2025 ini.
Jika dilihat dalam RAPBN 2026, porsi belanja untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai angka Rp371,9 triliun atau setara dengan sekitar 65,9% dari total belanja perpajakan di tahun 2026 esok. Jika kembali dibandingkan dengan proyeksi tahun 2025, maka ada kenaikan secara persentase.
Sedangkan, dari segi porsi belanja perpajakan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai angka Rp160,1 triliun juga lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi tahun 2025 yang hanya mencapai Rp150,3 triliun. Penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai Rp31,1 triliun lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2025.
Dari segi industri, sektor industri pengolahan dicatatkan belanja perpajakan akan mencapai Rp141,7 triliun, kemudian diikuti oleh sektor perhutanan, perikanan, dan pertanian, serta sektor perdagangan dan sektor jasa keuangan dan asuransi.