Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.
Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran yang ringan, dan dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sanksi administratif sendiri merupakan salah satu jenis dari sanksi yang dikenal dalam dunia perpajakan.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK Nomor 15/KM.10/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur besar tarif sanksi administratif yang tiap bulan mengalami perubahan.
Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 27 September 2024, tabel di atas adalah besar tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk bulan Oktober 2024.
Besar tarif suku bunga mengalami perubahan setiap bulannya dikarenakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.