top of page

Besar Tarif Bunga Sanksi Administratif Terbaru Selama Juli 2026

1 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis peraturan baru sehubungan dengan tarif terbaru besaran bunga sanksi administratif, yakni melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/EF.2/2026. Perilisan KMK ini mengatur tarif sanksi bunga yang berlaku selama bulan Juli 2026.


Kegunaan dari KMK terkait adalah untuk menghitung besaran sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan benar.


Jenis sanksi yang diberikan juga dibagi lagi menjadi beberapa bentuk, seperti bunga, denda, atau kenaikan pajak, yang akan ditentukan berdasarkan tingkat ketidakpatuhan WP.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 29 Juni 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Juli 2026.


Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku pada bulan Juni 2026, besaran tarif yang berlaku pada bulan Juli mengalami peningkatan yang cukup besar dan merata di semua jenis dan besaran tarifnya.


Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 29/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.


Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silakan kunjungi website kami.

bottom of page