
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/2025 yang mengatur besaran tarif sanksi administratif yang berlaku untuk periode bulan Februari 2025.
Sanksi administratif sendiri merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.
Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2025, tabel di atas adalah besar tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bulan Februari 2025.
Perubahan besar tarif suku bunga sendiri terjadi setiap bulan dikarenakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.