
Photo of the Bank Indonesia building. Photo by Aini Rahmadini on Unsplash.
Bank Indonesia (BI) turut mendukung penerimaan pajak berdasarkan besar kontribusi yang diberikan kepada negara. Diketahui bahwa hingga bulan September 2025, jumlah total pajak yang sudah dibayarkan oleh BI mencapai angka Rp1,56 triliun.
Menurut proyeksi, jumlah keseluruhan kontribusi penerimaan pajak dari BI akan mencapai Rp2,95 triliun hingga akhir tahun 2025. Adanya pembayaran pajak ini diketahui karena BI mendapatkan surplus, dimana pada tahun 2025, surplus BI diperkirakan mencapai Rp33,37 triliun.
Hal ini juga diproyeksikan akan terjadi di tahun 2026, dimana BI diperkirakan akan mendapatkan surplus sebesar Rp16,48 triliun dan akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun. Semua perkiraan ini tertuang dalam Rencana Anggaran Tahunan BI (RATBI) Tahun 2026.
Perlu diketahui bahwa BI diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) atas surplus yang diterima berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh. Surplus BI akan dianggap sebagai objek pajak menurut laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi sesuai dengan karakteristik BI.

