Photo of people in the airport. Photo by Tomek Baginski on Unsplash.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), besar batasan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan ditingkatkan. Kini, barang yang dapat dikirimkan oleh PMI dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per tahunnya mendapatkan batasan harga maksimal sebesar US$2.800.
Dilansir dari CNBC Indonesia, peningkatan batasan harga barang kiriman ini telah dibahas dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 16 April 2024. Nantinya, hasil diskusi dalam rapat ini terkait peningkatan batasan barang kiriman akan dikirimkan dalam bentuk surat kepada Presiden, namun usulan ini sebelumnya dikatakan sudah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan Indonesia.
Peningkatan batasan harga barang kiriman diusulkan dengan melihat negara Filipina, yang memberlakukan batas maksimal barang kiriman sebesar US$2.800 per tahunnya. Oleh karena itu, usulan dari peningkatan batas barang kiriman dari PMI setiap tahunnya diusulkan berada pada rentang US$2.500 hingga US$2.800.
Pengiriman surat berisikan usulan tersebut akan dilakukan setelah rapat berlangsung, dan pihak BP2MI cukup yakin bahwa usulan peningkatan batasan tersebut akan disetujui dan berlaku mulai pada semester-I tahun 2024.
Saat ini, pemerintah Indonesia memberlakukan pembebasan bea masuk atas barang kiriman dengan harga maksimal US$1.500 untuk 3 (tiga) kali pengiriman dalam setahun, dimana berarti setiap pengiriman bernilai US$500. Peraturan mengenai pengiriman barang dari PMI ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023.