top of page

19 Oktober 2026

BPK Temukan Kelemahan Ini Pada Sistem Informasi DJP, Hambat Penerimaan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a software asking to scan a device for malware. Photo by Zulfugar Karimov on Unsplash.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sejumlah kelemahan dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP) yang kemudian berakibat pada pengumpulan penerimaan pajak. Kelemahan ini disebutkan oleh BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026.


Menurut hasil penelitian BPK, kelemahan dalam sistem SJP tersebut berupa teknologi mitigasi ketidakpatuhan pembayaran pajak dan juga teknologi deteksi kewajiban pajak yang mengalami keterlambatan, kurang bayar, atau tidak dibayar oleh Wajib Pajak (WP) sesuai masa pajaknya.


Kelemahan dari teknologi tersebut berakibat pada potensi penerimaan pajak yang kurang, sehingga penerimaan dari sanksi administrasi yang bisa dikumpulkan belum ditindaklanjuti oleh DJP melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti SIDJP yang belum bisa melakukan verifikasi dan validasi Faktur Pajak untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan NIlai (PPN).


Kurang memadainya teknologi tersebut menjadi sorotan BPK lantaran adanya kemungkinan faktur pajak yang belum dilaporkan oleh WP, yang juga berdampak terhadap potensi penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh DJP. Oleh karena itu, BPK mengimbau DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan evaluasi SIDJP dari segi teknologi tersebut dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Lihat berita lainnya

Kejar Target 2026, DJP Lakukan Pemetaan WP Lewat Data Pajak
BPK Temukan Kelemahan Ini Pada Sistem Informasi DJP, Hambat Penerimaan
Muncul dalam Perdirjen, Dirjen Pajak Klarifikasi Insentif PPh Restrukturisasi BUMN
bottom of page