
Photo of a person conducting a census. Photo by Muhammad Abdul Majid on Unsplash.
Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan proses pendataan melalui Sensus Ekonomi 2026, di mana proses sensus ini dilakukan dengan tujuan mendata potensi ekonomi masyarakat dan melakukan pemetaan kondisi ekonomi. Tidak hanya itu, sensus juga dilakukan BPS dalam rangka melakukan pemetaan atas perkembangan struktur ekonomi masyarakat.
Pada tahun 2026 ini, kegiatan Sensus Ekonomi dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2026.
Namun, kegiatan sensus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama sehubungan dengan perpajakan masyarakat. Pihak BPS kemudian memperjelas bahwa kegiatan sensus tidak memiliki hubungan apa pun dengan perpajakan, dan menjamin kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 serta dengan perlindungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Petugas BPS akan langsung menghapus pendataan dan aplikasi pendataan setelah melakukan sensus kepada masyarakat untuk memastikan bahwa data masyarakat tidak tertinggal pada perangkat sensus milik petugas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kebocoran data dari pihak petugas maupun BPS.
Tidak hanya itu, kegiatan sensus ini juga didukung oleh berbagai lembaga, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengungkapkan kepentingan dari data yang benar dan lengkap dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mendapatkan cerminan ekonomi Indonesia yang sesungguhnya. Kegiatan sensus ekonomi dilakukan oleh BPS setiap satu dekade atau 10 tahun sekali dalam rangka mengumpulkan data seputar aktivitas dan keadaan ekonomi masyarakat.

