
Photo of the Brazilian flag. Photo by aboodi vesakaran on Unsplash.
Senat Brasil menyetujui adanya pengenaan pajak sebesar 10%, yang dikenakan atas dividen yang dibagikan kepada individu tertentu dengan domisili di Brazil dan juga kepada individu dan badan hukum non-residen atau bukan penduduk.
Peraturan merupakan salah satu peraturan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1.087/2025, dimana peraturan ini memperkenalkan sejumlah perubahan dalam perpajakan Brasil. Selain pengenaan pajak 10% atas dividen, perubahan yang tertuang dalam RUU tersebut juga menyebutkan adanya perluasan kelompok yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemotongan PPh sebesar 10% atas dividen yang dibayarkan kepada individu akan dikenakan jika individu terkait berdomisili di Brasil dan menerima lebih dari BRL50 ribu dalam satu bulan. Kemudian, tarif withholding tax (WHT) sebesar 10% juga akn dikenakan atas dividen yang dibayarkan kepada penduduk non-residen, baik individu maupun badan hukum.
RUU Brasil tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Brasil pada bulan Oktober 2025 lalu, dan dapat berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2026 jika disahkan tanpa adanya amandemen ataupun veto.

