Photo of a pile of money. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) ‘merevisi’ pernyataan yang menyebutkan bahwa akan ada pembentukan Satuan Tugas atau Satgas yang akan menyasar High-Wealth Individuals (“HWI”) secara spesifik. DJP menyatakan informasi ini kurang tepat, karena yang akan dibentuk adalah Komite Kepatuhan Wajib Pajak.
Pembentukan Komite Kepatuhan ini sendiri nantinya tidak akan menaruh fokus pengawasannya pada HWI, tapi semua Wajib Pajak (“WP”) berdasarkan profil risiko yang dimiliki oleh DJP. Komite Kepatuhan sendiri dibentuk dan diatur berdasarkan Surat Edaran (“SE”) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dengan peletakannya pada berbagai unit pengawasan, seperti Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”), Kantor Wilayah (“Kanwil”), dan juga Kantor Pusat.
Komite Kepatuhan Wajib Pajak sendiri terdiri dari berbagai bagian, contohnya Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (“EP”), Direktur Intelijen Perpajakan (“IP”), Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (“KITSDA”), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (“P2”), Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (“PKP”), Direktur Penegakan Hukum (“Gakum”), dan Direktur Data dan Informasi Perpajakan (“DIP”).
Bersamaan dengan core tax administration system (“CTAS”), Komite Kepatuhan tersebut akan dibentuk untuk membantu kinerja CTAS dengan melakukan fungsi pemeriksaan, terutama untuk WP dengan profil risiko yang tinggi.