Photo of a crypto trading status. Photo by Dylan Calluy on Unsplash.
Sektor kripto dipercaya akan turut menyumbang kontribusi positif bagi keseluruhan perekonomian Indonesia. Sejak pengimplementasiannya pada bulan Mei 2022, realisasi dari pajak kripto hingga bulan Desember 2022 mencapai angka Rp245,45 miliar.
Angka ini dikumpulkan dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri (“PMSE DN”) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas pemungutan nonbendaharawan. Melalui hasil penerimaan yang cukup memuaskan, dirasa dibutuhkan sebuah organisasi yang dapat mengatur dan melindungi para pemain kripto.
Oleh karena itu, direncanakan adanya peluncuran bursa kripto yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Rencana peluncuran sendiri akan jatuh pada bulan Juni 2023 menurut paparan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”).
Bursa kripto sendiri diharapkan dapat menjadi regulator dalam hal mencegah adanya monopoli pasar kripto. Selain itu, adanya bursa kripto juga diharapkan akan berpengaruh dalam pengembangan teknologi yang mendukung pasar kripto, dan juga melakukan pengawasan serta inovasi untuk aset kripto di kemudian hari.