Photo of a stack of coins. Photo by Negatice Space on Pexels.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), capaian penerimaan pajak negara untuk Semester I di tahun 2022 ini berada pada angka Rp868,3 triliun, dimana jumlah ini menunjukan pertumbuhan sebesar 55,7% jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2021 dalam periode waktu yang sama.
Secara lebih rinci, penerimaan ini dibagi menjadi beberapa jenis pajak. Pajak Penghasilan (“PPh”) Non Migas memberikan kontribusi sebesar Rp519,6 triliun atau sebesar 69,4% dari total penerimaan. Selain itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) mencapai jumlah penerimaan sebesar Rp300,9 triliun, sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Pajak Lainnya mencapai jumlah sebesar Rp4,8 triliun. Kedua jenis pajak ini masing-masing berkontribusi sebesar 47,1% dan 14,9% dari total target penerimaan. Sedangkan untuk PPh Migas mencapai jumlah penerimaan sebesar Rp43 triliun atau sebesar 66,6% dari total target penerimaan.
Kinerja dan hasil dari penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya juga Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) yang berakhir pada bulan Juni 2022 lalu. Selain itu juga kenaikan dari harga komoditas dan dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).
Sebagai referensi, total capaian penerimaan pajak pada semester I/2022 ini berhasil mencapai sebesar 58,5% dari total target penerimaan secara keseluruhan.