top of page

Capaian Rasio Pajak Indonesia Disebutkan Yang Paling Rendah Dibanding Negara ASEAN dan G20

25 Juli 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a 3D graph. Photo by Алекс Арцибашев on Unsplash.

Rasio pajak Indonesia yang mencapai angka 9,11% di akhir 2021 lalu diungkapkan Menteri Keuangan (“Menkeu”) Indonesia, Sri Mulyani, sebagai rasio pajak atau tax ratio yang paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN atau G20.


Capaian rasio pajak ini dianggap masih lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian sebelum pandemi, dimana rasio pajak menyentuh angka 10,24% di tahun 2018 dan 9,76% di tahun 2019. Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani mendorong adanya peningkatan rasio pajak yang harus dilakukan karena dapat meningkatkan angka penerimaan pajak pula.


Meningkatkan angka rasio pajak dapat diartikan pula sebagai peningkatan angka penerimaan pajak, dimana hasil dari penerimaan pajak yang tinggi ini akan digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas negara. Salah satu cara yang digunakan untuk meningkatkan angka penerimaan ini adalah dengan melakukan reformasi peraturan pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).

bottom of page