top of page

Cek Daerah Yang Sudah Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif

23 Maret 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of vehicles on a road. Photo by Aleksandar Kyng on Unsplash,

Sebelumnya, telah muncul himbauan bagi berbagai daerah untuk menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) dan pajak progresif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”). Penghapusan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (“HKPD”) ini akhirnya telah diterapkan oleh beberapa daerah.


Pembagiannya, sebanyak 10 daerah telah melakukan penghapusan pajak progresif, sedangkan sebanyak 23 daerah telah menghapuskan pemberlakuan BBNKB II. Penghapusan ini sebelumnya direncanakan agar meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (“WP”) dalam membayarkan PKB mereka, dan juga ‘merapikan’ kembali data kendaraan bermotor di Indonesia.


10 daerah yang sudah menghapuskan pemberlakuan pajak progresif yakni Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Tengah dan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Papua Barat.

Sedangkan 23 daerah yang kini telah menghapuskan BBNKB II yakni Sumatera Utara, Barat dan Selatan, Aceh, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Banten, Jawa Barat, Tengah, dan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Barat, Tenggara, dan Selatan, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.


Melalui pemaparan tersebut diketahui bahwa beberapa daerah telah menghapuskan BBNKB II dan pajak progresif, sedangkan beberapa daerah lain baru menghapuskan salah satu dari keduanya. Kepolisian kembali mengingatkan juga bahwa setiap kepala daerah memiliki wewenang untuk memberikan pengurangan, pembebasan, ataupun keringanan pajak terkait bagi para WP di daerah masing-masing.

bottom of page