top of page

Cek Kelengkapan Dokumen Bagi PNS Sebelum Lapor SPT

18 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a stack of documents. Photo by Alexander Grey on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kembali menyerukan ajakan agar para Wajib Pajak (“WP”) segera melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka. Tentunya untuk WP Orang Pribadi (“OP”), semua wajib menyampaikan SPT ini, baik wirausaha, karyawan, hingga Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).


Bagi PNS, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum melaporkan SPT mereka. Secara umum, ada 3 (tiga) jenis dokumen yang harus dimiliki oleh PNS dalam rangka pelaporan SPT ini. Pertama yakni Bukti Potong (“Bupot”) jenis 1721-A2, dimana bukti ini diminta dari pemberi kerja. Bupot ini sendiri akan berisikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas gaji serta tunjangan. 


Dokumen kedua yang harus dimiliki yakni bupot pajak lain, dimana bupot ini akan dimiliki jika WP mendapatkan penghasilan lainnya dari pemberi kerja. Bukti ini sendiri akan diterbitkan kemungkinan oleh bendahara kantor, dan adanya bupot ini juga turut mendukung kelengkapan dari SPT Tahunan nanti. Sedangkan dokumen terakhir yang harus dimiliki oleh WP adalah dokumen lain penunjang data pelaporan SPT. Dokumen lain ini bentuknya beragam, seperti surat utang, sertifikat properti, buku tabungan, dan lainnya.


Selain itu, PNS juga memerlukan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau lebih tepatnya Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) yang sebelumnya juga telah divalidasi, serta Kartu Keluarga dalam hal kelengkapan tanggungan yang perlu dilengkapi dalam SPT.


DJP mengingatkan WP bahwa batas waktu pelaporan akhir WP OP akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, sedangkan batas akhir pelaporan bagi WP Badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2023.

bottom of page