Photo of vehicles on the street. Photo by Connor Williams on Unsplash.
Kini melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) bisa dilakukan dengan mudah oleh Wajib Pajak (“WP”) melalui ponsel. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengakses website, mengunduh aplikasi, ataupun mengirimkan SMS kepada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (“Samsat”). Sebelum melakukan pengecekan, WP dapat menyiapkan beberapa hal seperti nomor polisi atau Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) WP yang dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) mereka.
WP dapat melakukan pengecekan PKB melalui situs (website) dari masing-masing daerah, mengingat masing-masing daerah kini memiliki website samsat sendiri yang dapat diakses publik. Selain itu, WP juga dapat melakukan pengecekan melalui website e-samsat.id. Pada website e-samsat.id, WP hanya perlu memasukkan data seperti nomor plat, nomor rangka, serta provinsi sesuai dengan kendaraan dari WP.
Selain itu, WP juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Samsat Digital atau SIGNAL yang dapat ditemukan pada Playstore atau Appstore. Setelah itu, WP dapat memilih daerah, dan memasukan nomor plat kendaraan mereka. Setelah itu, data yang termasuk biaya dan tanggal jatuh tempo PKB akan muncul.
Terakhir, WP dapat melakukan pengecekan melalui layanan SMS samsat. Sama seperti website, tiap daerah memiliki nomor dan format ketentuan sendiri terkait layanan samsat mereka. Misalnya, untuk WP dengan kendaraan DKI Jakarta, maka dapat mengirimkan METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi) dan dikirimkan kepada nomor 1717. Sedangkan untuk kendaraan pada daerah Yogyakarta, dapat mengirimkan DIY[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi) ke nomor 9600. WP dapat mencari nomor dan format yang dibutuhkan sesuai dengan daerah masing-masing.