
Photo of two laptops. Photo by Marten Bjork on Unsplash.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sistem administrasi perpajakan baru yaitu Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax disepakati akan dijalankan bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan yang lama.
Ini berarti seiring berjalannya implementasi Coretax, akan terdapat 2 (dua) sistem pelaporan pajak yang akan bekerja bersamaan. Sebelumnya, Komisi IX DPR meminta untuk ditunda saja implementasi dari Coretax, namun pada akhirnya, keputusan untuk menjalankan kedua sistem administrasi perpajakan ini tercapai.
Kegunaan dari berlakunya sistem administrasi pajak yang lama adalah sebagai mitigasi dari pihak DJP sehubungan dengan penyempurnaan implementasi Coretax yang hingga kini masih terus diperbaiki. Berjalannya kedua sistem administrasi pajak ini dilakukan agar proses pengumpulan pajak tidak terganggu.
Tidak hanya itu, pihak DJP juga akan menyiapkan roadmap baru dalam rangka penyempurnaan implementasi Coretax. Pihak DJP juga tidak akan mengenakan sanksi bagi para Wajib Pajak (WP) yang terdampak oleh gangguan sistem Coretax selama tahun 2025.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 sendiri masih menggunakan sistem pelaporan pajak yang lama. Hal ini dilakukan lantaran implementasi Coretax yang kerap menemui gangguan dan belum dapat digunakan secara sempurna oleh WP Indonesia.